Ketetapan serta makna bendera K3 ditata dalam Ketetapan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 mengenai Bendera Keselamatan serta Kesehatan Kerja. Bendera K3 ini umumnya dikibarkan di muka perusahaan atau menyebar dalam beberapa publikasi berkaitan program-program keselamatan serta kesehatan kerja. sepatu safety wajib di gunakan ketika sedang bekerja. Ketetapan atau standard Bendera K3 Bendera Keselamatan serta Kesehatan Kerja, dengan warna basic putih serta berlambang Keselamatan serta Kesehatan Kerja dan logo “Utamakan Keselamatan serta Kesehatan Kerja”. Simbol seperti Disebut amar Pertama berupa palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau. Bentuk serta ukuran bendera K3 bisa disaksikan dalam gambar tersebut: Ketetapan mengenai Bendera Keselamatan serta Kesehatan Kerja adalah seperti berikut: Bentuk : Sisi empat. Warna : Putih. Ukuran : 900 x 1350 mm. Simbol serta logo terdapat bolak-balik pada ke-2 muka bendera dengan ketetapan seperti berikut: Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau Letak : titik pusat 390 mm dari tepi atas. Ukuran: roda bergerigi : R1 : 300 mm. R2 : 235 mm. R3 : 160 mm. Tebal ujung gigi : 55 mm. Tebal pangkal gigi : 85 mm. Jarak gigi : 32 73’ Palang hijau : 270 x 270 mm. tebal : 90 mm. Logo : Prioritaskan Keselamatan serta Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran seperti berikut: tinggi huruf = 45 mm tebal huruf = 6 mm panjang beberapa kata “Utamakan” = 360 mm panjang beberapa kata “Keselamatan serta Kesehatan Kerja” = 990 mm jarak pada baris atas serta bawah = 72 mm jarak baris bawah dengan tepi bawah bendera = 75 mm bendera k3 putih Bendera Keselamatan serta kesehatan kerja Langkah Pemasangan Bendera Keselamatan serta Kesehatan Kerja Tata langkah pemasangan Bendera Keselamatan serta Kesehatan Kerja adalah seperti berikut: 1. Tempat : Jika berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) mesti dipasang pada tiang samping kiri dibanding tiang bendera nasional; atau Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau Dipasang pada pintu penting bangunan kantor serta/atau pabrik; atau Di muka kantor Panitia Pembina Keselamatan serta Kesehatan Kerja/Safety Departemen jika ada. 2. Tinggi tiang : Tidak bisa tambah tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih). 3. Waktu pemasangannya : Satu tiang penuh saat ada pekerjaan dalam tempat kerja. Arti serta Makna Bendera K3 Bentuk simbol : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di ats basic putih. Makna serta arti simbol : palang : bebas dari kecelakaan serta sakit karena kerja. roda gigi : kerja dengan kesegaran jasmani serta rohani. warna putih : bersih, suci. warna hijau : selamat, sehat serta sejahtera. sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Pro-kontra berkaitan dengan Bendera K3 Beberapa rekanan profesional K3 memberikan laporan terdapatnya oknum-oknum yang hadir ke perusahaan mereka serta “memaksa” untuk beli bendera K3 yang mereka jual dengan dalih bendera nya telah sama dengan peraturan. Dalam Ketetapan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 sebetulnya tidak diharuskan untuk beli dari salah satunya pihak saja, kita bisa jadi membuat bendera K3 sendiri. Bila memang sangat terpaksa beli bendera K3, kita bisa minta bukti berbentuk bon pembelian. Selama ini, penulis telah mencari peraturan berkaitan dengan bendera K3 di negara lainnya akan tetapi akhirnya nihil. Mudah-mudahan bendera K3 ini bukan hanya jadi lambang saja tetapi pun dapat jadi pemersatu serta pemacu semangat buat penerapan Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Indonesia.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHi, Saya Putri Nisya. Semoga apa yang saya tulis bisa beremanfaat untuk anda semua. Archives
October 2019
Categories |