Komisi Penentuan Umum (KPU) putuskan memberikan sarana buat peserta pemilu 2019 untuk berkampanye melalui iklan pada media daring (online) dengan beberapa ketetapan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan jika peserta pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU cuma calon presiden serta calon wakil presiden, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD serta partai lokal Aceh. Sedang, calon legislatif DPR RI, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota disilahkan beriklan dengan mandiri. Jasa kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu. "Jadi, awalnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan pada media daring sebab zaman beralih serta pemakai daring cukup relevan," tutur Wahyu dalam rapat kelanjutan Bahasan Agenda Kampanye Rapat Umum serta Publikasi Sarana Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Wahyu menerangkan beberapa ketetapan tehnis yang perlu dipenuhi tiap peserta pemilu, yakni, dibatasi cuma 21 hari tampil, serta cuma satu spanduk untuk lima media berlainan. "Untuk media daring terbanyak satu spanduk, lima media serta paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," kata Wahyu. Sebatas info, peraturan ini dibikin berdasar input dari perwakilan peserta pemilu. Awalnya, KPU cuma memfasilitasi iklan kampanye pada media bikin, tv, serta radio. Iklan kampanye di mass media berlaku mulai 24 Maret sampai 13 April 2019, sebelum waktu tenang yang diawali semenjak 14 April 2019.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHi, Saya Putri Nisya. Semoga apa yang saya tulis bisa beremanfaat untuk anda semua. Archives
October 2019
Categories |